Tubaba - Sugiman seorang pengusaha warga candra mukti, kecamatan tulangbawang tengah, Tulangbawang barat (Tubaba) Lampung, Telah berani Terima gadai sertifikat hasil curian. Kamis (25/4/2024)
Saat dikonfirmasi Sugiman membenarkan bahwa dirinya telah menerima gadai Surat Sertifikat tanah yang diberikan oleh saudara Heru Karyanto mantan menantu mbah Suparmi warga tiyuh mulya jaya, dengan nomor sertifikat 526 atas nama Suparmi istri Mbah Sunoto, dengan luas lahan peladangan 5150 M² (Meter Persegi) yang terletak di Desa kantong Bandar Dewa Tubaba.
Sugiman mengaku telah menerima gadaian sertifikat atas nama Suparmi, Ia berdalih tidak mengetahui jika sertifikat itu hasil curian Heru, Sugiaman mengatakan dirinya bisa kenal dengan Heru lantaran dari Tumino salah satu warga Candra Mukti.
“Awalnya memang saya tidak kenal dengan Heru kalau tidak lantaran dari Tumino, waktu itu Heru dan Tumino datang kerumah saya dengan membawa sertifikat atas nama Suparmi, meminjam uang 50 juta, Heru mengaku bahwa sertifikat tanah itu milik dirinya dan Tumino siap menjadi saksi bahkan mereka berdua membuat surat perjanjian langsung membubuhkan tanda tangan, makanya saya berani meminjamkan uang sejumlah 50 juta", Ungkapnya Sugiman.
Namun Tumino saat ditemui dirinya mengakui bahwa benar telah mengantarkan Heru ke rumah Sugiman untuk meminjam uang sejumlah nominal uang 50 juta, "saya memang waktu itu sesuai isi surat menjadi saksi pada saat adanya transaksi peminjaman uang dari Sugiman kepada Heru, namun sertifikat itu kalau hasil curian saya tidak tahu karena Heru bilang sertifikat itu kepunyaannya dan tanah miliknya". Tumino menceritakan bahwa Ia telah di berikan uang oleh Heru sekitar 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), hasil dari menggadaikan sertifikat yang dibawa oleh Heru.
Sementara itu Erwin Erwanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda Bersayap (LSM BADAR) Tubaba, dirinya mengatakan dengan adanya dugaan perbuatan melawan Hukum atas hilangnya Sertifikat nama Suparmi warga tiyuh nulya jaya, yang diduga dicuri oleh Heru mantan menantunya yang sudah hampir 2 tahun cerai.
Dengan adanya Surat Tanda Keterangan Laporan Kehilangan dengan Nomor : SKTLK/02/I/2024/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, pada tanggal 04 Januari 2024 pukul 11.48 wib ibu Suparmi Kebangsaan indonesia mendatangi SPKT Polres Tubaba guna melaporkan atas kehilangan sertifikatnya dan sudah mendapatkan Surat (SKTLK).
Erwin berharap, dengan adanya surat Laporan kehilangan dari Polres Tubaba yang dimiliki Suparmi agar pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polres Tubaba bisa serius dalam penanganan permasalahan yang sudah dilaporkan oleh ibu Suparmi. Apalagi saat ini keberadaan Bukti sertifikat sudah jelas-jelas diketahui ditangan Sugiman warga candra mukti.
“Saya bersama Tim kuasa hukum akan mengusut sampai tuntas bila permasalahan ini tidak ditindak dengan sebenar- benarnya, dan saya juga sangat berharap Kepada Kepolisian Tubaba, Saudara Sugiman dapat segera dipanggil, karena sudah jelas bahwa bukti sertifikat kepemilikan Suparmi saat ini ditangan Sugiman, siapapun yang terlibat dalam persoalan yang sudah merugikan korban baik dugaan pelaku, pemegang sertifikat sekarang ini dan saksi segera diadakan proses pemanggilan,” Tegasnya Erwin. (Bs/Z)
Jumlah views : 333