Lampung - Organisasi masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengenai satu sen pun tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan kegiatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2024.
Sekdaprov Fahrizal Darminto menyatakan, pemprov menggandeng PT Grand Modern Indonesia sebagai mitra penyelenggara PRL 2024. “Tahun ini kita telah menunjuk suatu badan usaha untuk melakukan kegiatan PRL 2024. Satu sen pun tidak ada dana APBD di situ. Kita memberikan kepercayaan kepada EO untuk mengorganisasikan itu,” terang Sekdaprov, Fahrizal Darminto, Kamis (16/5/2024) lalu.
Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah dan konsistensi dalam menjalankan ketetapan keputusan Gubernur Lampung serta kewajiban untuk bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan program pemerintah, terutama yang sedang ramai disoroti adalah pelaksanaan kegiatan PRL 2024.
Menurut Ketua Bidang Internal Sosial dan Politik DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung Atin Langga, S.H., pernyataan Sekdaprov tersebut bertentangan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/266/B.04/HK/2024 tentang pembentukan panitia pekan raya Lampung tertanggal 3 April 2024, yang menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat pelaksanaan kegiatan PRL 2024 dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2024.
"Keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas pemerintah. Pihak yang berwenang diharapkan memberikan penjelasan terkait dugaan penyelewengan dana APBD dalam kegiatan Pekan Raya Lampung (PRL) tahun 2024 yang melibatkan Sekretaris Provinsi (Sekprov). Kontroversi muncul terkait pernyataan dan peran Sekprov dalam panitia pelaksana PRL sebagai dewan pengarah. Transparansi diperlukan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Panitia yang dibentuk terdiri dari pimpinan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan terkait PRL 2024. Jika keputusan Gubernur Lampung mengalokasikan dana APBD, namun Sekprov menyatakan tidak ada penggunaan dana APBD, diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Terdapat dugaan penyelewengan APBD yang perlu diinvestigasi. Karena itu, Masyarakat Lampung mengharapkan pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan memiliki moralitas yang tinggi agar tidak mengkhianati kepercayaan masyarakatnya sendiri.,” Kata Atin Langga, Sabtu (25/5/2024).
DPW PEKAT-IB, yang mencakup berbagai elemen masyarakat Lampung dengan visi dan misi yang sama, bertekad untuk mewakili aspirasi demi kepentingan masyarakat.
Mereka berkomitmen untuk mengawasi program-program serta memantau perkembangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya good governance. Olekarena itu, mereka juga menyoroti tentang usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, di mana hanya satu nama yang diusulkan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
"Kami berpendapat bahwa pemilihan Sekdaprov tersebut sebagai PJ Gubernur Lampung tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung, yang menginginkan pemimpin yang bertanggung jawab dan transparan," ungkapnya.
DPW PEKAT-IB berencana mengajukan aspirasi langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dan meminta agar usulan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur untuk dikaji ulang.
"Dalam waktu dekat, kami akan konsolidasi ke Dewan Pimpinan Pusat PEKAT-IB agar dapat difasilitasi secara langsung menyampaikan aspirasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga Dewan Pembina DPP PEKAT-IB.
Kami akan meminta agar usulan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur untuk dikaji ulang. Kami menilai bahwa Sekdaprov tersebut tidak ideal karena yang dibutuhkan masyarakat Lampung adalah pemimpin yang amanah dan transparan," lanjutnya.
DPW PEKAT-IB Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah serta menuntut pemimpin yang mampu bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan yang diambil demi kepentingan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat Lampung untuk bersama-sama memperjuangkan keterbukaan dan kejujuran dalam pemerintahan demi kepentingan bersama," tutupnya.
Seorang narasumber yang tidak ingin diungkapkan identitasnya menyatakan bahwa terkait pengajuan usulan Penjabat Gubernur Lampung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay yang hanya ada satu kandidat, berbagai fraksi anggota DPRD Provinsi Lampung berencana untuk mengajukan protes ke Kementerian Dalam Negeri karena tidak menyetujui keputusan tersebut.
Diketahui, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang diadakan pada Rabu, 22 Mei, terjadi interupsi dari sejumlah fraksi partai yang menolak usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terbaru. Mereka menentang surat usulan nomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay. Surat tersebut hanya mengusulkan satu nama, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. Lantaran usulan Pj Gubernur Lampung hanya membahas satu nama padahal fraksi-fraksi sudah meminta penetapan tiga nama namun tak dihiraukan pimpinan sidang.
Sehingga timbulah aksi walk out anggota dewan saat paripurna usulan Pj Gubernur Lampung dan menyebabkan kegaduhan di antara fraksi-fraksi partai selama rapat berlangsung.
Sementara itu, media ini akan terus berusaha menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi atau pihak Pemprov yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi PRL 2024.
(Gandi)