DPRD Bersama Pemkab Tubaba Bahas Dua Raperda Tahun 2024 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Bersama Pemkab Tubaba Bahas Dua Raperda Tahun 2024 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Daerah

13 Juni 2024 |

Tubaba - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Pemkab setempat menggelar Rapat Paripurna terkait dalam rangka Pembicaraan tingkat I atas 2 (dua) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 dan Paripurna Internal 3 (tiga) penetapan Raperda usul inisiatif dan pembentukan panitia khusus pembahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula DPRD Tubaba, pada Rabu (12/06/2024). 

Kegiatan Rapat tersebut, secara resmi dibuka langsung oleh Ponco Nugroho Ketua DPRD, selaku pemimpin Rapat. Didampingi oleh Wakil Ketua I, II, Jajaran Anggota DPRD, serta para hadirin Ponco Nugroho mengamanatkan seluruh Peserta untuk secara bersama menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Setelah sesi tersebut, Rapat dilanjutnya dengan kegiatan pengisi lainya hingga mendengarkan penyampaian Pj Bupati Tubaba terkait dua Raperda. Hal itu ditandai dengan pemberian waktu dan tempat oleh Pimpinan Rapat Ponco Nugroho kepada Pj Bupati Tubaba M. Firsada. 

Dalam sambutan Pj. Bupati Firsada Mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba terlebih dahulu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Secara garis besar, Substansi Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023 antara lain adalah memuat hal-hal sebagai berikut: 

Pendapatan Daerah sebesar Rp. 857.646.484.248,65 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta, Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Dua Ratus Empat Delapan, Koma Enam Lima Rupiah), 

Belanja Daerah sebesar Rp. 789.871.861.301,07 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu,Tiga Ratus Satu, Koma Tujuh Rupiah), 

Surplus sebesar Rp. 67.774.622.947,58 (Enam Puluh Tujuh Miliar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh, Koma Lima Delapan Rupiah), 

d. Pembiayaan Daerah
-  Penerimaan Pembiayaan 
Rp. 2.900.729.513,67 (Dua Miliar, Sembilan Ratus Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Tiga Belas, Koma Enam Tujuh Rupiah)

- Pengeluaran Pembiayaan 
Rp. 49.557.676.258,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar, Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)

- Pembiayaan Netto
Rp. 52.458.405.771,67 (Lima Puluh Dua Miliar, Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Empat Ratus Lima Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu, Koma Enam Tujuh Rupiah). 

Neraca per 31 Desember 2023 terdiri atas:
Jumlah Aset Rp. 1.876.039.630.035,79 (Satu Triliun, Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar, Tiga Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Ribu, Tiga Puluh Lima, Koma Tujuh Sembilan Rupiah) 

Jumlah Kewajiban Rp.    130.017.194.823,19 (Seratus Tiga Puluh Miliar, Tujuh Belas Juta, Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Tiga, Komas Sembilan Belas Rupiah) 

Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.746.022.435.212,60 (Satu Triliun, Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Miliar, Dua Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Dua Belas, Koma Enam Puluh Rupiah). 

Dan, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2023 adalah:
a. Saldo Kas Awal Rp. 5.794.474.025,27 (Lima Miliar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu, Dua Puluh Lima, Koma Dua Tujuh Rupiah), 

b. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Rp. 172.064.496.741,58 (Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar, Enam Puluh Empat Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Empat Puluh Satu, Koma Lima Delapan Rupiah) 

c. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Keuangan Rp.104.289.873.794,00 (Seratus Empat Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan juta, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), 

d. Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Rp. 49.557.676.258,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar, Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) 

e. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non - Anggaran Rp. 8.690.042.235,00 (Delapan Miliar, Enam Ratus Sembilan Puluh Juta, Empat Puluh Dua Ribu, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) 

f.  Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2023 Rp.15.329.384.968,91 (Lima Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan, Koma Sembilan Satu rupiah). 

Lanjut Firsada, Kami menyambut sangat baik atas hasil pemeriksaan BPK dan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang kesemuanya itu tentunya dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang makin transparan dan akuntabel,”cetusnya 

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga telah melakukan langkah yang diperlukan guna menindak-lanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK maupun DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai sebuah wujud nyata komitmen untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah. 

“Kami berharap, kiranya DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat pun berkenan untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, yang tentunya hal ini pun akan menjadi bagian yang sangat penting dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan APBD untuk memajukan masyarakat dan daerah,”ucapnya 

Kemudian selain melakukan evaluasi, kami berharap DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berkenan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada kami, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga untuk ke depan jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam merealisasikan APBD. 

Selanjutnya, saran dan  masukan dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Kami harapkan,  dalam  rangka memaksimalkan pengelolaan    APBD untuk kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sangat kami cintai. 

Dengan Demikian dalam Agenda Rapat Paripurna ini, kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga akan menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045. 

Yang mana dalam mewujudkan Visi Tulang Bawang Barat 2045  yaitu Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, terdapat 5 (lima) Sasaran Visi yang akan ditempuh melalui 3 (tiga) Agenda Pembangunan, 8 (delapan) Misi Daerah, 17 (Tujuh Belas) arah/tujuan pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan. Adapun 5 (lima) sasaran Visi Tulang Bawang Barat 2045 adalah : 

1. Peningkatan Pendapatan per Kapita; 

2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan; 

3. Kepemimpinan Kepala Daerah di Tingkat Nasional  meningkat; 

4. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia, dan 

5. Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission. 

Dalam upaya pencapaian 5 (Lima) sasaran Visi di atas, maka terdapat 3 (tiga) Agenda Pembangunan yaitu : Transformasi Daerah, Landasan Tranformasi, dan Implementasi Transformasi yang di jabarkan dalam 8 (Delapan) Misi Daerah yaitu : 

1. Transformasi Sosial; 

2. Transformasi Ekonomi; 

3. Transformasi Tata Kelola; 

4. Memantapkan Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; 

5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; 

6. Pembangunan Ke-wilayahan yang Merata dan Berkeadilan; 

7. Dukungan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan 

8. Kesinambungan Pembangunan. 

Pelaksanaan 8 (delapan) Misi RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045 akan dilakukan dengan 17 (tujuh belas) arah/tujuan pembangunan, yaitu sebagai berikut: 

1.Kesehatan untuk Semua; 

2.. Pendidikan Berkualitas yang Merata; 

3. Perlindungan Sosial yang Adaptif; 

4. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi; 

5. Penerapan Ekonomi Hijau; 

6. Transformasi Digital; 

7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global; 

8.Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi; 

9. Regulasi dan Tata kelola yang Ber-integritas dan Adaptif; 

10. Hukum berkeadilan, keamanan daerah tangguh dan  demokrasi substansial; 

11.Stabilitas Ekonomi Makro; 

12.Daya Saing Daerah dan Efektivitas Kerjasama Daerah; 

13.Ber-agama Maslahat dan Berkebudayaan Maju; 

14.Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan 15.Masyarakat Inklusif; 

16.Lingkungan Hidup Berkualitas; 

17.Ber-ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan; 

18.Resi-liensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim. 

Arah kebijakan dan Tema Pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan dalam kerangka pencapaian sasaran pokok RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045, terbagi dalam Empat (4) tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu: 

Tahap ke-1 (RPJMD 20252029) berupa Penguatan Modal Dasar; 

Tahap ke-2 (RPJMD 20302034) berupa Peningkatan Pembangunan; 

Tahap ke-3 (RPJMD 2035-2039) berupa Pengembangan Kapabilitas Daerah; 

Tahap ke-4 (RPJMD 2040-2045) berupa Pemantapan Pembangunan Daerah. 

Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah meng-agendakan rapat paripurna hari ini. 

Selanjutnya, saya berharap agar Ranperda RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2045 ini dapat dibahas untuk mendapat persetujuan bersama guna mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat 20 (dua puluh) ke depan yang lebih maju dan merata untuk kesejahteraan secara berkelanjutan. 

Hadir pada Paripurna tersebut, Anggota Forkopimda Kabupaten Tubaba, Sekda Kabupaten Ir. Novriwan Jaya, beserta para pejabat utama, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba. (BS/Zul)

Jumlah views : 149
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.