97 Kendaraan Belum Terlacak, BKAD Ungkap Kendala Administrasi
ANDALASNET.COM
Tubaba - Menanggapi pemberitaan mengenai temuan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, M. Mukmin, S.T., M.M memberikan hak jawab dan klarifikasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (27/10/2026)
Mukmin menjelaskan bahwa sebagian kendaraan dinas yang kini menjadi objek penelusuran merupakan aset peninggalan masa sebelum terbentuknya Kabupaten Tubaba sebagai daerah otonom hasil pemekaran Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut penjelasannya, sejumlah kendaraan tersebut sejak awal penyerahannya tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap, khususnya Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kondisi tersebut, kata Mukmin dalam klarifikasinya, menjadi salah satu kendala dalam menelusuri riwayat aset, dokumen kepemilikan, serta keberadaan fisik kendaraan yang masih tercatat dalam administrasi barang milik daerah.
Riwayat aset peninggalan masa lalu tersebut menjadi bagian penting dalam memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. Namun, asal-usul kendaraan dan ketidaklengkapan dokumen tetap perlu diikuti dengan penelusuran serta penyelesaian administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebab, pencatatan aset dalam daftar inventaris pemerintah harus diikuti kejelasan status dan pertanggungjawaban, sekalipun aset tersebut berasal dari periode sebelum pemekaran daerah.
Mukmin juga menyampaikan bahwa BKAD bersama Sekretaris Daerah telah melakukan serangkaian rapat penelusuran dan koordinasi dengan pihak penegak hukum serta instansi terkait selama beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut, menurut keterangannya, dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK dan upaya menyelesaikan persoalan kendaraan dinas yang belum jelas statusnya.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat membantu memperjelas keberadaan kendaraan, melengkapi dokumen yang masih kurang, serta menentukan langkah penyelesaian terhadap aset yang memang tidak lagi dapat ditemukan.
Meski demikian, perkembangan tindak lanjut tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik. Informasi mengenai jumlah kendaraan yang berhasil ditelusuri, status aset yang telah diselesaikan, serta rekomendasi BPK yang masih dalam proses akan menjadi indikator penting dalam menilai kemajuan penanganan persoalan tersebut.
Nilai buku nol bukan berarti persoalan aset otomatis selesai
Dalam klarifikasinya, Mukmin turut menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan yang menjadi objek penelusuran telah berusia belasan tahun, bahkan mencapai sekitar 17 tahun. Menurutnya, nilai buku atau nilai aset setelah penyusutan untuk kendaraan tertentu tersebut telah tercatat nol.
Namun, nilai buku yang telah mencapai nol perlu dibedakan dari status hukum dan administrasi barang milik daerah.
Dalam pencatatan akuntansi, nilai buku nol dapat terjadi karena aset telah mengalami penyusutan sesuai masa manfaatnya. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memastikan keberadaan, status penguasaan, serta pertanggungjawaban atas kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah.
Demikian pula, kendaraan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan pengelolaan BMD, termasuk ketentuan mengenai penghapusan aset apabila persyaratannya terpenuhi.
Dengan demikian, proses penyelesaian tidak cukup hanya berlandaskan usia kendaraan atau nilai buku, melainkan harus disertai penelusuran dokumen, hasil pemeriksaan, dan keputusan administratif sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan penatausahaan kendaraan dinas tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, termasuk ketentuan Pasal 44, mengatur tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penerapan ketentuan yang relevan perlu disesuaikan dengan jenis persoalan dan tindakan administratif yang akan dilakukan.
Dalam konteks temuan kendaraan dinas, pencatatan inventaris, pengamanan dokumen, inventarisasi fisik, pemeliharaan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap aset yang tidak diketahui keberadaannya merupakan aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Temuan administrasi yang belum tuntas tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan oleh pejabat tertentu. Namun, apabila ditemukan bukti kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah, persoalan tersebut perlu ditangani oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
BKAD berkomitmen menyelesaikan persoalan secara bertahap
Dalam klarifikasinya, Mukmin menegaskan komitmen BKAD untuk terus melakukan penataan administrasi dan menyelesaikan persoalan kendaraan dinas peninggalan masa lalu secara bertahap, dengan mengacu pada prosedur hukum serta rekomendasi pemeriksaan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Di sisi lain, komitmen tersebut perlu diikuti langkah konkret dan hasil yang dapat diverifikasi, terutama menyangkut 97 kendaraan yang belum diketahui keberadaannya, empat kendaraan yang dilaporkan hilang, dan enam kendaraan yang tercatat tanpa STNK.
Publik berkepentingan mengetahui sejauh mana proses penelusuran telah dilakukan, apakah dokumen kendaraan berhasil dilengkapi, bagaimana status kewajiban pajaknya, serta apakah terdapat aset yang telah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan dari daftar inventaris.
Bupati Tubaba, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah, Kepala BKAD, dan para kepala SKPD terkait perlu memastikan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Inspektorat Daerah juga diharapkan mengawal tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, sedangkan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang memadai.
Persoalan kendaraan dinas ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada pencatatan di atas kertas. Setiap barang yang tercantum dalam inventaris pemerintah harus memiliki status yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Kepala BKAD Tubaba mengenai aset warisan masa lalu, kendala dokumen, koordinasi lintas instansi, serta nilai buku kendaraan memberikan penjelasan atas sisi administratif persoalan tersebut. Namun, penyelesaian secara menyeluruh tetap memerlukan hasil penelusuran yang terukur dan keterbukaan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan aset tersebut, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan pengelolaan barang milik daerah berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Redaksi media andalasnet.com membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data tambahan, klarifikasi, maupun perkembangan resmi mengenai penanganan kendaraan dinas tersebut demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (Basuni Aristoni)
Headline
Kepala BKAD Tubaba Klarifikasi 97 Randis Tak Diketahui Keberadaannya, Aset Warisan, BAST Tak Lengkap
27 Oktober 2026 • 6 views
Andalas
Popular News
Berita dengan jumlah pembaca tertinggi
Trending News
Berita yang paling banyak dibaca
Get In Touch
Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593
085266406365
pt.andalasmediagroup@gmail.com
© Andalas. All Rights Reserved.