Lampung Timur - Polemik tambang pasir silika di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, terus menuai kontroversi. Izin abu-abu, dugaan pelanggaran aturan, serta pejabat yang memilih bungkam semakin memperjelas adanya permainan di balik operasi tambang ini.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris DPW PEKAT IB Lampung, Ansora Hanafi alias Bang Acong, yang menantang aparat dan pejabat terkait untuk bertindak tegas.
Bang Acong: “Mafia Tambang Merajalela, Pejabat Main Mata!”
Dalam pernyataan kerasnya, Bang Acong mempertanyakan bagaimana tambang ini bisa beroperasi tanpa transparansi yang jelas.
“Ini tambang siluman! Mustahil beroperasi tanpa restu dari oknum-oknum tertentu! Kalau memang izin mereka sah, kenapa Dishub tidak tahu soal Andalalin? Andalalin itu wajib! Kalau tidak ada, maka ini ilegal!”
Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang terjadi ini harus segera ditindak.
"Jangan biarkan Lampung Timur jadi sarang mafia tambang! Jangan sampai aparat dan pejabat malah jadi bagian dari permainan ini! Kalau mereka diam, berarti mereka ikut menikmati hasilnya!"
Bang Acong juga menantang pemerintah untuk segera turun tangan.
"Kalau benar-benar berpihak pada rakyat, bongkar siapa yang bermain di balik tambang ini! Jika tidak, berarti mereka bukan pejabat rakyat, tapi pejabat oligarki!"
Dishub Lampung Timur: “Kami Tak Pernah Keluarkan Izin Andalalin!”
Sikap Dishub Lampung Timur semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam operasi tambang ini.
“Kami dari Dishub secara aturan mengikuti UKL-UPL. Kalau UKL-UPL dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi, maka seharusnya kami diundang dalam pembahasannya, termasuk juga Dinas Lingkungan Hidup kabupaten. Seingat kami, kami belum pernah diundang untuk rakor terkait tambang ini,” jelas Zainal, salah satu staf Dishub, Selasa (11/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan Dishub sebatas mereview Andalalin, namun hingga kini pihaknya belum pernah mendapat permohonan atau undangan resmi terkait tambang tersebut.
“Kami hanya bisa menunggu dari ESDM Provinsi. Kalau ada usaha yang belum berizin, itu urusan Dinas Perizinan dan Satpol PP,” tambahnya.
Intizam Bungkam, Ada Apa?
Di tengah kontroversi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung, Intizam, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, justru memilih diam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan terbaca tetapi tak ada balasan.
Sikap bungkam ini semakin memunculkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Apakah benar ada permainan di balik izin tambang ini?
Warga Berang – Rumah Terancam Ambruk, Pemerintah Cuek!
Masyarakat yang tinggal di sekitar tambang mulai merasakan dampak buruknya. Murniati, warga yang rumahnya hanya berjarak 30 meter dari lokasi, mengaku waswas dengan kondisi tanah yang makin turun akibat penggalian pasir.
“Pasir terus diambil, tanah makin turun! Kalau rumah kami ambruk, siapa yang tanggung jawab? Pemerintah cuma diam!” ujarnya kesal.
Parahnya lagi, warga Dusun 1—yang terdampak langsung—mengaku tak pernah menandatangani izin lingkungan.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun! Ini jelas permainan kotor!” tegas Murni.
Kepala Desa Hanya Terima Izin PDF, Bukan Dokumen Asli!
Kepala Desa Sukorahayu, Afria Syahdi, S.E., juga mengaku bingung dengan status tambang ini.
“Saya baru menjabat 2024, sementara izin mereka katanya sudah ada sejak 2022. Tapi saya sendiri belum pernah melihat izin mereka secara fisik, cuma dikirimi PDF. Bagaimana saya bisa yakin ini sah?” katanya heran.
Lebih mengejutkan lagi, upaya desa untuk meminta audiensi ke DPRD Provinsi Lampung juga tak membuahkan hasil.
“Kami sudah kirim surat ke Komisi I DPRD, tapi tidak ada tanggapan. Kok semua diam?” tambahnya.
Fakta ini semakin memperjelas bahwa ada proses yang sengaja dilangkahi demi melancarkan operasi tambang.
Tantangan Terbuka: Beranikah Aparat dan Pejabat Bertindak?
Kasus ini kini menjadi ujian keberanian bagi aparat penegak hukum dan pejabat terkait. Jika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, maka kecurigaan publik soal permainan kekuasaan semakin kuat.
Bang Acong pun memberi peringatan keras:
"Jangan sampai rakyat yang turun tangan! Jika pemerintah diam, maka ini jadi bukti nyata bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas!"
Publik kini menanti jawaban: Akankah tambang ini dibongkar, atau justru dibiarkan terus merusak lingkungan dengan restu para pejabat?(AGandi/Tim)
Jumlah views : 395