Tambahan Rp400 Ribu Tak Pulihkan Nama di OJK
ANDALASNET.COM
Tubaba - Seorang nasabah Bank BTPN Syariah Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan bank yang dinilai merugikan. Pasalnya, meski telah melunasi tunggakan beserta denda, nama baiknya tetap tercatat buruk di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debitur bernama Sri Sunarni mengaku sudah melunasi kewajiban dengan bukti pembayaran sebesar Rp8 juta, sementara catatan bank menyebut total pembayaran mencapai Rp8.736.000. Namun, status kredit di OJK tetap tidak kunjung membaik.
Lebih lanjut, seorang petugas bank bernama Umikhumairoh disebut menjanjikan dapat membantu memperbaiki status tersebut dengan syarat tambahan pembayaran sebesar Rp400 ribu. Namun, setelah tiga hari menunggu, janji itu tak kunjung terealisasi.
“Saya sudah melunasi semua kewajiban, tapi nama saya masih tetap tidak baik di OJK. Bahkan saya sempat diminta tambahan Rp400 ribu dengan janji akan dipulihkan, namun hasilnya nihil. Saya merasa sangat dirugikan,” tegas Sri Sunarni, Rabu (21/8/2025).
Saat dikonfirmasi, petugas bank Umikhumairoh justru menyebut bahwa catatan merah di OJK adalah riwayat yang tidak bisa dihapus begitu saja.
“Kalau masih merah, itu riwayat. Yang bikin merah juga OJK. Kalau pembayaran tidak dilakukan pada tanggal yang ditentukan, otomatis riwayatnya merah. Kalau tunggakan sudah tidak ada, riwayat setahu saya memang tidak bisa dihapus,” ujar Umikhumairoh.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar demikian, publik menilai adanya dugaan misinformasi kepada nasabah ketika diminta melakukan pembayaran tambahan Rp400 ribu dengan janji pemulihan status kredit.
Kasus ini menyoroti problem transparansi dan akuntabilitas pelayanan di sektor perbankan. Nama baik di OJK merupakan faktor krusial bagi nasabah, karena memengaruhi akses terhadap produk keuangan lain di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BTPN Syariah belum memberikan keterangan resmi atas keluhan dan dugaan maladministrasi yang disampaikan oleh nasabah.
Pemerhati konsumen mendesak OJK segera turun tangan melakukan investigasi, agar hak nasabah terlindungi sekaligus memastikan praktik perbankan berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (Zul/Bs)