Tubaba - Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar terwujud pemerintah Tiyuh yang baik serta profesional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan sosialisasi Program Jaga Desa, Rabu (02/08/23).
Kegiatan diikuti Tiga Tiyuh, Pulung Kencana, Mulya Jaya, Mulya Kencana, acara berlangsung di Aula Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Hadir dalam kegiatan, Sopiyan Nur kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Tiyuh (DPMDT), perwakilan Kejari Dodi Ariyansyah kepala seksi Intelijen, Slamet Santoso seksi tindak pidana umum, Gatra Yudha Pramana seksi barang bukti dan rampasan, Yan Bastian Simalango jaksa Fungsional Kejari Tubaba, Tiga kepala Tiyuh beserta jajaran.
Dodi Ariyansyah selaku kepala Seksi Intelijen mewakili kepala Kejari Sri Haryanto saat diwawancarai menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Tujuan pelaksanaan program ini untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa.
“Melalui Program Jaga Desa ini, pihak Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalasir adanya kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa,” kata Dodi
“Kegiatan sosialisasi jaga desa tersebut akan diadakan kepada Setiap tiyuh di Tubaba, target selesainya pada bulan November, setiap hari ada dua tim,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofiyan Nur, menerangkan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari merupakan atas permintaan Pemerintah Tiyuh.
“Kegiatan ini adalah bentuk kerjasama antara Tiyuh dengan Kejari Tubaba. Dengan tujuan memberikan pemahaman banyak hal terutama dalam hal pendistribusian dan penggunaan DD dan bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan,” kata Sofiyan.
Kata dia, apalagi mengingat sudah ada beberapa Aparatur Tiyuh yang ditetapkan tersangka bahkan sudah terkena putusan pengadilan akibat korupsi DD, sehingga hal itu harus menjadi pembelajaran bersama.
“Kami berharap dari kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membuka wawasan Aparatur Tiyuh, dan jangan sampai ada lagi Aparatur Tiyuh yang terjerat hukum dengan mencoba bermain-main terhadap penggunaan DD yang sudah jelas ada aturan-aturannya,” pungkasnya. (Red*)
Penulis : Uya