Polisi Tangkap AF Pelaku Judi Online di Lampung

Polisi Tangkap AF Pelaku Judi Online di Lampung
Hukum

18 April 2024 |

Lampung Tengah - Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. 

“Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/4/24). 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. 

Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF. 

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB. 

“Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” katanya. 

Kapolsek menambahkan, saat Hp pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. 

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. 

(Humas LT)

Jumlah views : 67
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.