PEKAT-IB Lampung Serukan Bawaslu dan KPU untuk Diskualifikasi Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro 2024

PEKAT-IB Lampung Serukan Bawaslu dan KPU untuk Diskualifikasi Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro 2024
Headline

11 November 2024 |

Lampung - Aliansi Cinta Metro, yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat di Kota Metro, kembali menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengambil langkah tegas atas pelanggaran pemilu yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman. Dukungan penuh datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai ancaman terhadap integritas demokrasi di Kota Metro. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, Qomaru Zaman terbukti bersalah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Pelanggaran ini terjadi ketika Qomaru, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, memanfaatkan fasilitas negara dan melakukaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kegiatan kampanye untuk kepentingan pribadi, yang bertentangan dengan prinsip netralitas pemilu. 

Ketua DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung, Novianti, S.H., menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil oleh Bawaslu dan KPU untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. "Kami PEKAT-IB Lampung mendukung penuh langkah Aliansi Cinta Metro dalam mendorong Bawaslu merekomendasikan diskualifikasi Qomaru Zaman, serta mendesak KPU untuk melaksanakan diskualifikasi sesuai ketentuan hukum. Ini adalah langkah nyata untuk menegakkan demokrasi yang jujur dan adil di Kota Metro," tegasnya. 

Aliansi Cinta Metro, yang terdiri dari enam organisasi masyarakat, juga menyerukan kepada penyelenggara pemilu agar mengambil tindakan yang jelas dan tegas, tanpa ragu atau kompromi. Mereka berpendapat bahwa keputusan pengadilan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar diskualifikasi, sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu dan KPU untuk mengabaikan atau memperlambat tindakan ini. 

“Kami menuntut Bawaslu dan KPU untuk menunjukkan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Jika pelanggaran yang sudah inkrah dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi bisa tergerus,” ujar Anton salah satu perwakilan dari Aliansi Cinta Metro. 

Aliansi ini berharap tindakan tegas ini akan menjadi preseden positif bagi pelaksanaan pemilu di masa mendatang, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mencederai demokrasi. Mereka juga menegaskan bahwa diskualifikasi adalah sanksi yang sepadan untuk menjaga keadilan dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Metro. 

Sebagaimana diketahui Aliansi ini terdiri dari berbagai Ormas dan LSM di Kota Metro, yaitu: 

1. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPC Kota Metro. 

2. Organisasi Masyarakat BIDIK DPC Kota Metro. 

3. Organisasi Masyarakat PEKAT IB DPD Metro. 

4. Organisasi Masyarakat GRIB JAYA Provinsi Lampung. 

5. Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) DPC Kota Metro. 

6. Organisasi Masyarakat KBPP POLRI Resor Kota Metro. 

PEKAT-IB Lampung dan Aliansi Cinta Metro semakin gencar dalam memperjuangkan pemilu yang bersih dan adil. Ormas yang tergabung dalam aliansi ini berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, sehingga masyarakat Kota Metro dapat menyaksikan pesta demokrasi yang jujur dan bebas dari pelanggaran. (Gandi)

Jumlah views : 39
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.