Tubaba - Kejari Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat, Nurmansyah sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (18/09).
"Berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang di lakukan saudara (N) sebesar Rp 1.187.452.669. (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan)," ungkap Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah.
Menurut Kasi Pidsus, semuanya itu pencairan disisa tahun anggaran TA 2021 dan 2022 tidak di gunakan untuk kegiatannya dan tidak adanya laporan pertanggung jawabannya untuk apa.
"Bahwa selama pencairan anggaran dana DAk Non-fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan tersangka (N) di rekening pribadi y," ucap kasi pidsus.
Lanjut dia, Kini tersangka telah dibawa ke Penahanan Rutan Menggala Tulang Bawang (Tuba). "Berdasarkan perbuatannya (N) dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sebelum tersangka (N) memasuki mobil tahanan Kejari, ia menegaskan bahwa semua ini adanya kezaliman penyalahgunaan kewenangan.
"Saya akan melawan, karena saya membantah semua tuduhan tersebut. Saya hanya memenuhi amanat undang-undang, dan saya menaati kewenangan yang, semena-mena," ungkap N.
Penulis : Z/Eka Putra
Jumlah views : 542