Kejari Tubaba Seret Kabid PPKB ke Rutan, Kerugian Negara Capai Rp1,19 Miliar

Kejari Tubaba Seret Kabid PPKB ke Rutan, Kerugian Negara Capai Rp1,19 Miliar
Daerah

10 September 2025 |

Autina Ditahan, Kejari Tubaba Dalami Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar 

 ANDALASNET.COM  

Tubaba - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021–2022. 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., bersama tim penyidik pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Dalam perkara ini, Kejari Tubaba menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Jumlah tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa pihak lain yang juga telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. 

Hari ini, Kejari kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Autina (AU), Kabid pada Dinas PPKB Tubaba Tahun 2021–2022. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga melanggar: 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina, S.H. (A), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba. 

Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025. 

Kajari Tubaba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. 

“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan uang negara. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mochamad Iqbal. 

Dengan penahanan Autina, publik menaruh harapan agar penegakan hukum di Tubaba benar-benar berjalan transparan, konsisten, dan mampu memberikan efek jera bagi para pejabat yang berani bermain-main dengan keuangan negara. (Zul/Bas)

Jumlah views : 334
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.