Bekasi - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Cikarang Barat tahun 2022 dan 2023 diduga mengalami sejumlah penyimpangan. Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 1 Cikarang Barat menerima Dana BOS sebesar Rp 1.513.335.350 pada tahun 2022, dan Rp 1.464.951.479 pada tahun 2023. Namun, laporan penggunaan dana tersebut memunculkan beberapa kegiatan yang mencurigakan. (6/11)
Salah satu dugaan penyelewengan terungkap dalam anggaran untuk kegiatan pengembangan perpustakaan. Pada tahun 2022, dana sebesar Rp 137.892.000 dicatatkan, dan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 270.569.000. Anggaran yang tinggi ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perpustakaan sekolah tersebut, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penggelembungan dana.
Dugaan lain muncul pada laporan biaya administrasi sekolah. Tercatat anggaran sebesar Rp 208.549.129 pada 2022 dan Rp 250.393.000 pada 2023, padahal Pemerintah Kabupaten Bekasi juga turut memberikan bantuan administrasi. Penggunaan anggaran yang besar untuk kebutuhan administrasi memicu pertanyaan tentang transparansi laporan tersebut.
Yang paling mencolok adalah laporan biaya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pada 2022, pengeluaran tercatat sebesar Rp 521.221.750, sementara pada 2023 sebesar Rp 328.931.100. Padahal, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi telah melakukan rehabilitasi total terhadap SMP Negeri 1 Cikarang Barat pada 2022 dengan anggaran Rp 3.474.748.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa alokasi untuk pemeliharaan masih begitu tinggi jika sekolah baru saja direnovasi?
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Barat. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Peran Inspektorat dan aparat hukum sangat dinantikan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan uang negara tidak diselewengkan.
Ketika Media Basmi Tipikor mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui surat resmi pada 25 September 2024, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikarang Barat belum memberikan jawaban resmi.
Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari pihak yang berwenang dalam menjaga mutu pendidikan dan menegakkan keadilan. Apakah Inspektorat dan aparat penegak hukum akan bertindak cepat dan efektif? Hal ini menjadi sorotan penting untuk menilai kinerja serta integritas mereka dalam mengawasi dana pendidikan dari tindakan korupsi. (Polman Manalu)