Irawansyah Resmi Seret Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya ke OJK Lampung
ANDALASNET.COM
Bandar Lampung - Kasus dugaan perampasan mobil oleh Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya kian panas. Setelah menempuh jalur hukum di Polres Lampung Tengah, kini Irawansyah, nasabah asal Tulang Bawang Barat, resmi menyeret kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung di Jl. Way Sekampung No.9, Rw. Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Selasa (2/9/2025)
Langkah ini menjadi pukulan baru bagi perusahaan pembiayaan tersebut. OJK, sebagai regulator industri jasa keuangan, diminta turun tangan langsung menyelidiki dugaan praktik yang dinilai merugikan konsumen.
“Saya sudah menempuh jalur hukum di kepolisian, tapi saya tidak berhenti di situ. OJK sebagai pengawas keuangan wajib tahu dan bertindak. Jangan sampai ada lagi konsumen yang menjadi korban leasing nakal. Saya resmi melaporkan kasus ini ke OJK Lampung,” tegas Irawansyah dengan nada kecewa.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Irawansyah gagal mendapatkan solusi dalam mediasi di Polres Lampung Tengah. Pihak MTF, melalui kuasa hukumnya, hanya memberikan dua opsi: melunasi kendaraan secara tunai (cash) atau ikut lelang. Opsi yang dianggap sangat merugikan debitur.
Ironisnya, Irawansyah mengaku dipaksa menandatangani dokumen kosong yang belakangan diketahui sebagai surat penyerahan kendaraan, padahal dirinya datang ke kantor MTF dengan itikad baik untuk membayar tunggakan angsuran yang hanya telat 14 hari.
“Saya merasa diperlakukan seperti bukan manusia. Saya datang untuk bayar, tapi malah dipaksa menyerahkan mobil. Ini jelas tidak adil,” ungkap Irawansyah dengan nada geram.
Kuasa hukum pelapor, Mahdi Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi sudah menyangkut kredibilitas dan kepatuhan perusahaan pembiayaan di bawah pengawasan OJK.
“OJK punya kewenangan besar. Jika terbukti ada pelanggaran, OJK bisa memberikan sanksi keras hingga mencabut izin operasional. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar praktik leasing yang kerap merugikan konsumen. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Mahdi.
Publik Menunggu Langkah OJK, Kini bola panas ada di tangan OJK Lampung. Publik menanti sikap tegas regulator untuk membuktikan bahwa lembaga pembiayaan di Indonesia tidak bisa semena-mena terhadap konsumennya.
Kasus Irawansyah menjadi ujian penting bagi perlindungan konsumen di sektor keuangan, sekaligus peringatan bagi seluruh perusahaan leasing di tanah air. Jika OJK diam, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan bisa runtuh. (Agandi/Zul/Bas)