Sopir Truk Asal Lampung Tengah Laporkan Warga Simpang Jeruk ke Polres Lamteng
ANDALASNET.COM
Lampung Tengah - Seorang sopir truk bernama Karyanto (35), warga Dusun Negri Bumi, Desa Gilih Suka Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Lampung Tengah.
Peristiwa ini diduga dilakukan oleh tiga orang warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Senin (17/3/2025).
Dalam keterangannya kepada media ini di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamteng, Selasa (18/3/2025), Karyanto mengungkapkan kejadian bermula saat ia bersama seorang temannya hendak membeli jagung di wilayah Simpang Jeruk, Kampung Negri Agung.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, di tengah perjalanan tepatnya di Simpang Jeruk, kami tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang yang langsung mencoba merampas kunci mobil truk saya. Padahal sebelumnya kami tidak memiliki masalah apapun dengan mereka,” ungkap Karyanto.
Karyanto mengaku sempat terlibat cekcok dengan kedua pelaku. Salah satu pelaku bahkan disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menusuk dirinya. Situasi tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar.
“Saat itu saya dan teman saya dibawa ke rumah kakak salah satu pelaku. Saya pikir akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, setibanya di sana, justru kami tiba-tiba dipukuli oleh beberapa orang tanpa alasan jelas,” tutur Karyanto.
Akibat kejadian tersebut, Karyanto mengalami luka memar di bagian wajah, bengkak di pelipis dan mata, serta memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Ia juga mengalami luka gigitan pada tangan. Temannya yang turut bersamanya pun mengalami tindakan serupa.
“Saya babak belur, wajah saya lebam, tubuh saya penuh memar. Teman saya juga dipukuli oleh para pelaku,” lanjutnya.
Tidak terima atas peristiwa itu, Karyanto melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Laporan tercatat dengan nomor: STTLP/B/68/III/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap Karyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang telah masuk untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum. (Gandi)