Ketua P2SM Arizal Soroti Bahaya Persepsi Publik Soal Rehabilitasi Narkoba, Aliansi Anti Narkoba Desak BNNP Lampung Tegakkan Hukum
ANDALASNET.COM
Bandar Lampung - Ketua Penggerak Pelestari Sosial Masyarakat (P2SM) Provinsi Lampung, Arizal, menegaskan bahwa kasus narkotika yang menjerat mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung harus menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Bahaya sekali jika publik menyimpulkan bahwa memakai narkoba itu aman, karena paling hanya direhabilitasi. Apalagi ada pandangan yang penting barang bukti di bawah delapan butir, seperti kasus mantan pengurus HIPMI yang akhirnya hanya direhabilitasi jalan,” ujar Arizal saat menghadiri aksi massa Aliansi Anti Narkoba di depan Kantor BNNP Lampung, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Ketua P2SM Lampung, Arizal, menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.
“Contoh kasus yang menjerat mantan pengurus HIPMI ini adalah pondasi yang harus dirobohkan. Jangan ada lagi oknum hukum yang menjadi benteng pengedar narkoba bersembunyi di Sema No.4 tahun 2010 sehingga tajam ke bawah tapi tumpul ke atas mengigat penyalahgunaan narkoba merupakan delik biasa dalam pidana,” kata Arizal.
Arizal juga menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur syarat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dijalankan secara tertutup.
“Dalam SEMA itu jelas disebutkan adanya syarat uji laboratorium, keterangan psikiater, hingga perintah hakim yang menunjuk tempat rehabilitasi resmi. Prosedur ini harus transparan, bukan dijadikan bancakan oknum,” tegasnya.
Pernyataan Arizal disampaikan di tengah aksi ratusan massa dari Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung. Demonstrasi digelar di depan Kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Telukbetung, Bandar Lampung, setelah petisi yang disampaikan pekan sebelumnya tidak mendapat tanggapan memadai.
Aksi dipimpin Koordinator AAN Lampung, Destra Yudha, bersama Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional Masyarakat (GANNM), Dr. (C) Hj. Anita Putri, M.Pd, serta sejumlah tokoh aliansi oposisi anti narkoba.
Dalam orasinya, Anita menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus narkotika antara masyarakat kecil dan kalangan tertentu.
“BNN jangan tebang pilih. Banyak laporan masyarakat kecil kepada saya sampai menggadaikan harta benda demi mencari keadilan, sementara bagi orang kaya akses rehabilitasi terbuka lebar,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara GANNM, Putri Maya Rumanti, menilai BNNP Lampung gagal menjaga transparansi hukum. “Kalau hukum dijalankan setengah hati, kepercayaan publik akan hilang,” tegasnya.
Aksi ini dipicu penggerebekan di Room Calesto Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, 28 Agustus 2025. Lima pengurus BPD HIPMI Lampung bersama lima pemandu lagu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Namun, BNNP hanya menjatuhkan sanksi rehabilitasi jalan tanpa proses persidangan.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan publik. Destra Yudha menegaskan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus ini.
Dalam pernyataan sikap, Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung menyampaikan tiga tuntutan pokok:
1. Investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran hukum.
2. Proses hukum tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku.
3. Transparansi penuh agar kepercayaan publik tidak semakin merosot.
Respons BNNP Lampung
Kabag Umum BNNP Lampung, Maksimilliam Sahese, menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Kepala BNN Provinsi sedang bertugas konsolidasi di Bali bersama BNN RI. Namun kami menerima semua aspirasi ini dan sepakat, tidak ada yang ingin melihat generasi bangsa hancur karena narkoba,” katanya.
Aksi berakhir tertib setelah perwakilan massa menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak BNNP Lampung. Gabungan elemen masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melaporkannya ke Polda Lampung serta membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Hingga berita ini dipublikasikan, BNNP Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan demonstran. Situasi lapangan berlangsung kondusif, meski publik masih menantikan transparansi penegakan hukum narkotika di Lampung. (GANDI)